Home / Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 03:30 WIB

Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli

nabitex news TOLITOLI, SULTENG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Sanuddin, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Saat itu, Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur untuk pulang ke rumah.

Ketika hendak berbelok ke kiri, kendaraan tersebut menabrak seorang anak yang berada di sekitar lokasi belokan. Anak korban kemudian masuk ke kolong kendaraan dan mengalami sejumlah luka sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan RSUD Mokopido, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut. Luka-luka tersebut disebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras.

Perdamaian Jadi Pertimbangan Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab tersangka, perdamaian, serta kemanfaatan hukum.

Perkara tersebut dipertimbangkan memenuhi ketentuan mengenai Keadilan Restoratif karena tindak pidana yang disangkakan dilakukan karena kealpaan. Selain itu, perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif.

Pertimbangan lainnya adalah tujuan pemulihan dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam proses penyelesaian perkara, Sanuddin juga disebut telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan atas kecelakaan yang terjadi.

Kesepakatan antara korban dan tersangka kemudian menjadi salah satu dasar dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan Kajati Sulawesi Tengah

Ditulis oleh Redaksinabitexnews

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Hukum

Misteri di Hutan Buol: 22 Excavator Diamankan Polda Sulteng, Warga Sebut Masih Ada yang “Kucing-Kucingan”

Daerah toli-toli

SKANDAL PROYEK BPBD TOLI-TOLI: Anggaran Rp1,9 Miliar Digerogoti, Mutu Proyek “Asal Jadi” & Kontraktor Main Ancam Jurnalis!

Headline

Kajati Sulteng Lantik Tujuh Pejabat Strategis, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum

Headline

DPD PAN Sigi Matangkan Pelantikan DPC dan Rakerda, Ardiansyah: Ini Momentum Memperkuat Konsolidasi

Daerah sigi

Pengendali Banjir Sungai Gumbasa Capai 92 Persen, Perlindungan Warga Sigi Segera Terwujud

Daerah toli-toli

Bukan Batal! Proyek Jalan Panasakan Tolitoli Dialihkan ke Jalan Kartini, Disperkitman Pastikan Tetap Dikerjakan

Daerah Tojo Una Una

Api Mengamuk Tengah Malam di Cempa, 0,5 Hektare Lahan Terbakar

Daerah toli-toli

Bertahun-tahun Dihantui Jalan Berlubang, Warga Panasakan Tolitoli Kini Bisa Bernapas Lega