Home / Daerah sigi

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Proyek Pengendali Banjir Watutela dan Paneki Rampung 100 Persen, Warga Sigi dan Palu Kini Bisa Bernapas Lega

nabitex news PALU — Kekhawatiran warga di sekitar aliran sungai di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi perlahan mulai berkurang. Proyek pembangunan infrastruktur pengendali banjir di Sungai Watutela, Kota Palu, dan Sungai Paneki, Kabupaten Sigi, kini telah dinyatakan rampung 100 persen.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Datu Karsa Trimulti di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu tersebut juga telah melewati tahap Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 5 Agustus 2026.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai III, Fijri Syamsu, memastikan seluruh rangkaian pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Pekerjaan sudah rampung 100 persen dan sudah di-PHO pada 5 Agustus 2026. Material yang digunakan juga sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Fijri saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026). Revetmen dan Groundsill Perkuat Pengendalian Sungai Berdasarkan data teknis, paket pekerjaan tersebut mencakup pembangunan revetmen menggunakan batu boulder sepanjang 326 meter di Sungai Watutela dan 391 meter di Sungai Paneki.

Revetmen berfungsi sebagai perlindungan tebing sungai untuk mengurangi risiko gerusan dan erosi akibat aliran air.

Selain revetmen, pekerjaan juga mencakup pembangunan bangunan groundsill, yakni struktur melintang sungai yang berfungsi membantu mengendalikan elevasi dasar sungai, mengurangi daya gerus aliran serta menjaga kestabilan dasar dan aliran sungai.

Sebanyak 7 groundsill dibangun di Sungai Watutela, sedangkan 11 groundsill lainnya dibangun di Sungai Paneki. Dengan demikian, total terdapat 18 groundsill pada dua lokasi tersebut.

Warga Berharap Infrastruktur Berfungsi Optimal Rampungnya proyek pengendali daya rusak air tersebut disambut positif masyarakat setempat. Darwis, salah seorang warga Kabupaten Sigi, mengaku lega dengan selesainya pembangunan tersebut.

Namun, ia berharap infrastruktur yang telah dibangun dapat berfungsi optimal dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya ketika curah hujan tinggi dan debit sungai meningkat.

“Kami sangat gembira pekerjaan ini sudah selesai. Kami berharap setelah adanya pembangunan pengendali banjir ini, masyarakat tidak lagi terlalu khawatir ketika hujan deras dan debit sungai meningkat,” ungkap Darwis.

Harapan serupa disampaikan Faisal, warga kawasan Watutela, Kota Palu. Ia berharap bangunan pengendali banjir tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.

“Kami tentu bersyukur pekerjaan sudah selesai. Harapannya bangunan ini bisa berfungsi dengan baik dan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Faisal.

Dengan selesainya pekerjaan dan proses PHO, perhatian selanjutnya berada pada pemanfaatan serta pemeliharaan infrastruktur tersebut agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Bagi masyarakat Sigi dan Palu yang berada di sekitar kawasan rawan banjir, keberadaan revetmen dan groundsill diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pengendalian daya rusak air, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi dan peningkatan debit sungai.(TIM)

Ditulis oleh Redaksinabitexnews

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Hukum

Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli

Daerah sigi

Berani Cup 2026 Bergema di Sigi, Kapolres Tegaskan Olahraga Harus Jadi Perekat Persatuan

Daerah toli-toli

Bukan Batal! Proyek Jalan Panasakan Tolitoli Dialihkan ke Jalan Kartini, Disperkitman Pastikan Tetap Dikerjakan

Daerah toli-toli

Bertahun-tahun Dihantui Jalan Berlubang, Warga Panasakan Tolitoli Kini Bisa Bernapas Lega

Hukum

27 Perkara Inkracht, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu

Daerah Tojo Una Una

Tiga Hotspot Terdeteksi di Ulubongka, Satu Titik Api Berhasil Dipadamkan

Hukum

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Daerah Parigi moutong

Pengesahan Majelis Adat Sanjo Sio, Sanksi Adat Harus Sejalan dengan Hukum