Home / Daerah toli-toli

Minggu, 27 September 2026 - 16:55 WIB

Ketum A-APPI Ade Julhaidir Desak Kapolda Sulteng Sikat Habis Mafia Solar Bersubsidi di Tolitoli, Soroti Dugaan Pembiaran APH

nabitex news PALU — Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan sikap dan instruksi tegas terkait karut-marut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tolitoli. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menjadi bola liar di tengah masyarakat.

​Secara khusus, ketua umum A-APPI Ade Julhaidir mendesak Kapolda Sulawesi Tengah agar segera turun tangan langsung memerintahkan pemeriksaan menyeluruh di Kabupaten Tolitoli. Desakan ini menguat setelah jajaran Polres Tolitoli dinilai bungkam dan tidak memberikan respons resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut sejak 21 hingga 27 September 2026.

​Sikap lamban dan tertutup dari aparat penegak hukum (APH) di tingkat lokal ini memicu kekhawatiran publik akan adanya pembiaran terhadap praktik mafia solar bersubsidi.

​”Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan periksa dan tindak tegas sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas ketua umum A-APPI Ade Julhaidir. ​Sorot Sejumlah SPBU, Tegaskan Bukan Vonis

​Sebagai bahan masukan bagi penegak hukum untuk segera bekerja secara objektif, ketua umum A-APPI Ade Julhaidir membeberkan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar yang perlu mendapat perhatian serius dan diaudit mekanisme distribusinya.

​Titik-titik tersebut meliputi SPBU Jalan Baru, SPBU Sandana, SPBU wilayah dalam kota, SPBU Laulalang di Kecamatan Tolitoli Utara, hingga SPBU Tambun di Kecamatan Baolan.

​Meski demikian, ketua umum A-APPI Ade Julhaidir menegaskan bahwa penyebutan titik-titik tersebut bukanlah sebuah vonis atau kesimpulan dini, melainkan panggilan agar aparat kepolisian segera melakukan pembuktian di lapangan secara transparan.

​”Ini harus diperiksa dan dibuktikan. Jangan ada tuduhan sepihak. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya. “Jangan Ada yang Kebal Hukum”

​Menanggapi potensi keterlibatan oknum-oknum tertentu di balik praktik penyelewengan subsidi negara, ketua umum A-APPI Ade Julhaidir meminta agar penegak hukum tidak gentar menyentuh pihak-pihak kuat yang bermain di balik layar. Ia menekankan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.

​”Subsidi negara harus tepat sasaran. Karena itu, kalau ada pihak yang terbukti menyalahgunakan atau terlibat dalam pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” ujar ketua umum A-APPI Ade Julhaidir dengan nada tegas.

​”Kalau terbukti ada pihak yang terlibat atau membekingi praktik ilegal, tentu harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum,” sambungnya.

​Di akhir penyataannya, Ketua Umum A-APPI ini memastikan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi tercapainya kepastian hukum dan keterbukaan informasi bagi masyarakat Tolitoli. (TIM)

​

Ditulis oleh Redaksinabitexnews

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Daerah Tojo Una Una

Tiga Hotspot Terdeteksi di Ulubongka, Satu Titik Api Berhasil Dipadamkan

Hukum

Membongkar Borok Mafia Solar di Parigi Moutong: Jeritan Petani di Tengah Dugaan Penyelewengan Subsidi

Daerah sigi

Kapolres Sigi Sambut Tim Audit Itwasum Polri, Perkuat Integritas dan Pengelolaan Keuangan Lewat Evaluasi Ketat

Headline

DPD PAN Sigi Matangkan Pelantikan DPC dan Rakerda, Ardiansyah: Ini Momentum Memperkuat Konsolidasi

Hukum

27 Perkara Inkracht, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu

Daerah sigi

AKBP Agus Dwi Cahyono Resmi Nahkodai Polres Sigi, Gantikan AKBP Kari Amsah Ritonga

Hukum

Misteri di Hutan Buol: 22 Excavator Diamankan Polda Sulteng, Warga Sebut Masih Ada yang “Kucing-Kucingan”

Headline

Kapolres Sigi Resmikan Aula “Pakaroso” Polsek Dolo, Tinggalkan Ruang Kebersamaan untuk Personel