nabitex news PARIGI MOUTONG,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., menerima audiensi masyarakat adat Kecamatan Toribulu di Ruang Rapat Kajari, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan adat dan penerapan sanksi adat yang tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak asasi manusia.
Audiensi yang berlangsung pukul 09.00 WITA itu diikuti Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa, Ketua Adat, serta perwakilan tokoh adat se-Kecamatan Toribulu.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio, yang telah diakui oleh masyarakat setempat, tetapi belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Majelis adat tersebut diketahui hendak menerapkan sanksi adat terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya perbuatan zina, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk sanksi yang dibahas ialah pengarakan pelaku pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Kajari Parigi Moutong memberikan sejumlah arahan kepada para pemangku kepentingan.
Ia mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemetaan Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu diminta membentuk struktur kelembagaan adat agar dapat memperoleh pengesahan dari pemerintah daerah.
Kajari juga menekankan pentingnya penyusunan draf sanksi adat yang sesuai dengan kearifan lokal, namun tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Daerah toli-toli Bertahun-tahun Dihantui Jalan Berlubang, Warga Panasakan Tolitoli Kini Bisa Bernapas Lega
Hukum 27 Perkara Inkracht, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu
Hukum Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Daerah sigi HUT RI ke-81, Kapolres Sigi Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan dan Pengabdian
Kota palu HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil dan Tanpa Tebang Pilih
“Sanksi adat harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” demikian arahan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Syukuran HUT Kejaksaan RI ke-81
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Dalam kesempatan itu, Kajari Parigi Moutong melakukan pemotongan tumpeng yang diterima langsung oleh masyarakat adat yang hadir.
Melalui momentum tersebut, Dian Herdiman mengajak seluruh pihak bersama-sama membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” pesannya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus hadir memberikan pelayanan dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor PR–02/P.2.16/Dti/09/2026, 2 September 2026.(RONI HOTMAN GUNAWAN, S. H,














Komentar