nabitex news BUOL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (31/8/2026).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 97,8211 gram.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Buol dalam memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta para penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dalam sambutannya, Kajari Buol Andi Herman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum.
“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” tegasnya.
Dari 27 perkara yang dieksekusi, 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, serta satu perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat 97,8211 gram. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan yang harus dihadapi bersama.
Daerah Tojo Una Una Api Mengamuk Tengah Malam di Cempa, 0,5 Hektare Lahan Terbakar
Daerah toli-toli SKANDAL PROYEK BPBD TOLI-TOLI: Anggaran Rp1,9 Miliar Digerogoti, Mutu Proyek “Asal Jadi” & Kontraktor Main Ancam Jurnalis!
Hukum Dua Pekan Usai 22 Excavator Disita, Tambang Ilegal Buol Kembali Menggeliat: Siapa Beking di Balik Layar?
Hukum Membongkar Borok Mafia Solar di Parigi Moutong: Jeritan Petani di Tengah Dugaan Penyelewengan Subsidi
Daerah sigi HUT RI ke-81, Kapolres Sigi Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan dan Pengabdian
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujar Andi Herman.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, generasi muda harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak menjadi korban maupun terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Andi Herman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.














Komentar