Home / Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 17:52 WIB

Membongkar Borok Mafia Solar di Parigi Moutong: Jeritan Petani di Tengah Dugaan Penyelewengan Subsidi

nabitex news PARIGI MOUTONG — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendadak berada di ambang badai. Alih-alih mendarat mulus ke tangan petani dan nelayan yang menjadi muara utama kesejahteraan rakyat, “emas cair” bersubsidi ini justru diduga kuat mengalir deras ke kantong-kantong gelap, mulai dari tambang ilegal hingga industri luar daerah.

​Praktik culas ini terkuak melalui serangkaian temuan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Di SPBU 74-94307 Sausu, dari pasokan harian sekitar 8 ton Solar, petani lokal diduga hanya mengecap jatah sekitar 3 ton saja. Sisa pasokan yang masif tersebut disinyalir kuat dialihkan untuk menyokong aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan kebutuhan industri luar Parimo. Modusnya pun terbilang rapi, mulai dari manipulasi dokumen QR Code milik petani hingga setoran upeti berupa uang tunai dan jeriken kepada oknum pengelola dan operator.

​Borok serupa turut terendus di SPBU 74-94317 Tolai. Di sini, pengawasan distribusi diduga ambrol setelah muncul instruksi pemotongan kuota resmi sebanyak satu hingga dua kupon (sekitar 5 liter) dari setiap jatah petani. Solar hasil potongan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali di sekitar area SPBU dengan harga selangit. Tak hanya itu, antrean kendaraan di SPBU ini juga diduga dikuasai oleh kelompok tertentu menggunakan kendaraan modifikasi yang dilindungi oleh aliran “uang atensi”.

​Sementara itu, sorotan tajam juga mengarah ke SPBU 74.943.08 Kampal. Setiap kali pasokan 16 ton Solar merapat, ribuan liter BBM dilaporkan amblas sebelum sempat menyentuh mekanisme distribusi normal—diduga sengaja dikeluarkan sebagai pelicin jalur luar resmi. Manajer SPBU Kampal, Fajar, hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

​Dampak dari karut-marut tata kelola ini dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Para petani di Parigi Moutong terpaksa merogoh kocek hingga Rp450.000 per jeriken berkapasitas 33 liter demi mendapatkan Solar eceran untuk menghidupkan mesin traktor mereka.

​Merespons keresahan massal ini, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bergerak cepat dengan membentuk tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Erwin menegaskan bahwa persoalan ini murni menyangkut tata kelola dan ketepatan sasaran, seraya memperingatkan keras para oknum yang mencoba bermain api.

​”Kalau aparat, tentu kita serahkan kepada institusinya. Tetapi kalau ASN di lingkungan Pemda Parimo terbukti terlibat, akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari pemindahan jabatan hingga sanksi disiplin, bahkan diberhentikan,” tandas Erwin.

​Kini, publik Parigi Moutong menaruh harapan besar sekaligus rasa penasaran tinggi terhadap kinerja tim terpadu. Apakah investigasi independen ini mampu merontokkan jaringan mafia subsidi yang merugikan rakyat, atau justru berakhir sebagai angin lalu? Waktu dan transparansi hasil kerja tim yang akan menjawabnya, (TIM)

Ditulis oleh Redaksinabitexnews

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Daerah toli-toli

Bertahun-tahun Dihantui Jalan Berlubang, Warga Panasakan Tolitoli Kini Bisa Bernapas Lega

Daerah sigi

Proyek Pengendali Banjir Watutela dan Paneki Rampung 100 Persen, Warga Sigi dan Palu Kini Bisa Bernapas Lega

Kota palu

HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil dan Tanpa Tebang Pilih

Daerah toli-toli

Proyek Jalan Panasakan Rampung Tak Sampai Sepekan, Warga Soroti Target Kontrak 60 Hari

Daerah Tojo Una Una

Tiga Hotspot Terdeteksi di Ulubongka, Satu Titik Api Berhasil Dipadamkan

Headline

DPD PAN Sigi Matangkan Pelantikan DPC dan Rakerda, Ardiansyah: Ini Momentum Memperkuat Konsolidasi

Hukum

Dua Pekan Usai 22 Excavator Disita, Tambang Ilegal Buol Kembali Menggeliat: Siapa Beking di Balik Layar?

Hukum

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif