Home / Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

Dua Pekan Usai 22 Excavator Disita, Tambang Ilegal Buol Kembali Menggeliat: Siapa Beking di Balik Layar?

nabitex news BUOL, SULTENG — Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menuai tanda tanya besar dari publik. Baru berselang sekitar dua pekan setelah Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 22 unit excavator, aktivitas penambangan ilegal di sejumlah titik diduga kembali beroperasi.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (7/9/2026), sedikitnya 15 unit excavator terpantau kembali beraktivitas di area yang sebelumnya menjadi sasaran penertiban. Kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, menjadi salah satu lokasi paling disorot karena kembali maraknya alat berat, di mana sekitar 10 unit excavator dilaporkan sibuk melakukan penggalian material yang diduga mengandung emas.

​Kembalinya alat berat ke lokasi tambang dalam waktu singkat ini memicu keresahan sekaligus kecurigaan warga sekitar. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak sekadar menyita alat berat, melainkan mengusut tuntas aktor intelektual, pemodal, hingga pengendali di balik operasi ilegal tersebut.

​“Kalau hanya alat berat yang diamankan, kemudian kembali beroperasi, tentu masyarakat mempertanyakan siapa yang berada di belakang aktivitas ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Di tengah polemik tersebut, muncul penyebutan nama dari warga yang mengaitkan sosok berinisial atau sapaan “Pade Sableng” dan “Mas Agus” dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Sungai Tabong. Kendati demikian, informasi tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi secara independen. Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui WhatsApp kepada pihak-pihak terkait maupun Kasubdit Tipidter Polda Sulteng, Karel, hingga kini belum membuahkan tanggapan resmi.

​Kini, publik Buol menanti langkah tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum. Konsistensi penindakan di lapangan menjadi pertaruhan besar untuk membuktikan sejauh mana pengawasan pascapenindakan dapat menghentikan laju kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.(Tim)

Ditulis oleh Redaksinabitexnews

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Hukum

Misteri di Hutan Buol: 22 Excavator Diamankan Polda Sulteng, Warga Sebut Masih Ada yang “Kucing-Kucingan”

Daerah Tojo Una Una

Api Mengamuk Tengah Malam di Cempa, 0,5 Hektare Lahan Terbakar

Daerah toli-toli

Ketum A-APPI Ade Julhaidir Desak Kapolda Sulteng Sikat Habis Mafia Solar Bersubsidi di Tolitoli, Soroti Dugaan Pembiaran APH

Daerah toli-toli

SKANDAL PROYEK BPBD TOLI-TOLI: Anggaran Rp1,9 Miliar Digerogoti, Mutu Proyek “Asal Jadi” & Kontraktor Main Ancam Jurnalis!

Hukum

27 Perkara Inkracht, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu

Daerah sigi

AKBP Agus Dwi Cahyono Resmi Nahkodai Polres Sigi, Gantikan AKBP Kari Amsah Ritonga

Daerah toli-toli

Proyek Jalan Panasakan Rampung Tak Sampai Sepekan, Warga Soroti Target Kontrak 60 Hari

Daerah toli-toli

Bukan Batal! Proyek Jalan Panasakan Tolitoli Dialihkan ke Jalan Kartini, Disperkitman Pastikan Tetap Dikerjakan